Penggalangan Sedekah dalam Sistem Crowdfunding pada Aplikasi Kitabisa.com

Ati Nadia Ilma, M Makhrus

Abstract


Pesatnya pertumbuhan teknologi memudahkan individu dan kelompok untuk bersedekah tanpa harus bertemu langsung. Kitabisa.com merupakan platform digital yang menyediakan sedekah secara online. Kitabisa.com merupakan platform crowdfunding pertama di Indonesia yang mencatatkan transaksi terbesar dan selalu aktif dalam penggalangan dana. Platform Kitabisa.com dapat digunakan sebagai bentuk donasi atau sedekah maupun pendanaan online. Crowdfunding atau biasa disebut crowdfunding dilakukan oleh para donatur dengan cara menyumbang untuk amal di aplikasi Kitabisa.com. Donatur ingin mengetahui cara kerja sistem crowdfunding di aplikasi kitabisa.com. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji cara menggalang sedekah di aplikasi Kitabisa.com. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara induktif untuk memperoleh kejadian di lapangan, kemudian diperoleh kesimpulan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggalangan dana pada sistem crowdfunding pada aplikasi Kitabisa.com telah memenuhi prosedur dengan baik. Aplikasi Kitabisa.com telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 pasal 1 sampai dengan pasal 9 tentang pengumpulan uang atau barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.


Full Text:

PDF

References


Y. Khofiyani, “Praktik Sedekah Online pada Paytren,” vol. 1, 2019.

S. Fikriawan, “Crowdfunding Dalam Prespektif Hukum Islam,” vol. 01, no. 02, pp. 181–205, 2018.

E. S. Makhrus, Media Sosial dan Filontropi Islam Perspektif Gerakan dan Implikasinya terhadap Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Litera, 2021.

T. Budiman and R. Octora, “Perlindungan Hukum Bagi Donatur dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online,” J. Kertha Patrika, vol. 41, no. 3, pp. 222–237, 2019.

M. H. A. Sitanggang, “Memahami mekanisme crowdfunding dan motivasi berpartisipasi dalam platform Kitabisa.com,” E J. UNDIP, vol. 6, no. 3, pp. 1–11, 2018.

A. dan J. S. Anggito, Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak, 2018.

“List Pertanyaan Interview Kitabisa.com.” [Online]. Available: https://blog.kitabisa.com/media-list-pertanyaan-interview-kitabisa-com/.

“Apakah Kitabisa.com Mengenakan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional?”

Makhrus. M “Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah,” J. Masharif al-Syariah J. Ekon. dan Perbank. Syariah, vol. 2, no. 2, 2017.

Makhrus. (2023) Filantropi Islam dan Pelayanan Sosial. Litera Inti Aksara

“Cara Mudah Galang Dana di Kitabisa.”

pemerintah RI, “Peraturan Pemerintah nomer 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.” .

G. Ghazaly, Abdul Ihsan and S. Shidiq, Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.




DOI: https://doi.org/10.6181/jpie.v1i1.97

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal of Philanthropy and Islamic Economics