Prinsip Syariah Dalam Transaksi Digital: Tinjauan Fatwa DSN-MUI 146/2021 Terhadap Ekonomi Berkelanjutan

Ari Cahyani

Abstract


Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menuju transaksi berbasis platform elektronik. Kemudahan, kecepatan, dan efisiensi yang ditawarkan transaksi digital turut meningkatkan penggunaan e-commerce dan layanan pembayaran elektronik dalam aktivitas ekonomi. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan terkait kejelasan akad, perlindungan hak para pihak, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip syariah dalam transaksi digital dengan menjadikan Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai landasan utama, serta menganalisis relevansinya terhadap terciptanya ekonomi berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip syariah dalam transaksi digital menekankan kejelasan akad, keadilan, keterbukaan informasi, kerelaan para pihak, amanah, serta larangan terhadap unsur gharar dan riba. Fatwa DSN-MUI No.146/2021 berfungsi sebagai pedoman normatif yang mengatur mekanisme transaksi digital agar tetap sesuai dengan prinsip muamalah. Keberadaan fatwa tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku transaksi digital, tetapi juga berkontribusi dalam membangun sistem ekonomi yang lebih adil, transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Dengan demikian, penerapan prinsip syariah dalam transaksi digital memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi digital yang etis serta berorientasi pada keberlanjutan.


Keywords


Transaksi Digital, Prinsip Syariah, Fatwa DSN-MUI No.146/2021, Ekonomi Berkelanjutan

Full Text:

PDF

References


Adzmi, R., Gustanto, E. S., Lubis, R. R., & Gunardi, S. (2025). Electronic Security and Sharia Compliance: Addressing Legal Challenges in Digital Banking in Indonesia. Jeksyah: Islamic Economics Journal, 5(02), 73–85.

Arangga, F., & Firmansyah, M. A. (2023). Akad Dan Hukum Jual Beli Online Pada Transaksi Digital Dalam Perspektif Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 2(4), 1024–1037.

DSN-MUI. (2021). Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.

Hidayat, R. (2022). Fikih Muamalah Teori Dan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah. CV. Tungga Esti.

Madjid, S. S. (2018). Prinsip-Prinsip (Asas-Asas) Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 14–28.

Mariam, S., & Baidhowi. (2025). PERAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM MENGATUR TRANSAKSI DIGITAL DI ERA DIGITAL. 15(1).

Marotina, R. N., & Haq, M. I. (2025). Review of Fiqh Muamalah on Online Buying and Selling Practices in the Digital Era. Velocity: Journal of Sharia Finance and Banking, 5(1), 1–8.

Nasution, A. P., & Rambe, B. H. (2021). Transaksi Uang dan Dompet Digital Pada Saat Masa Pandemi Virus Corona (Covid-19). Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 12(1), 1–6.

Purike, E., Kurniasih, I. W., Wulandari, F. W., & Nirwani, A. (2022). Transaksi Digital dan Perkembangan E-Tourism di Indonesia. NAWASENA: Jurnal Ilmiah Pariwisata, 1(2), 12–19.

Rahmi, A., Bisri, H., Rusyana, A. Y., & Raharjo, H. (2025). Penerapan Kaidah Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Digital: Tinjauan Pustaka pada Paylater, E-Wallet, dan Marketplace. Salam (Islamic Economics Journal), 6(2), 347–365.

Sahabuddin, S. (2017). Transaksi Konvensional dengan Transaksi E-Commerce (Pendekatan Komparatif). Jurnal Lex Specialis, 20, 25–43.

Santy, R. D., & Hutomo, G. H. (2020). E-Transactions in digital era. Proceeding of International Conference on Business, Economics, Social Sciences, and Humanities, 3, 77–83.

Sasabone, L., Sudarmanto, E., Yovita, Y., & Adiwijaya, S. (2023). Pengaruh E-commerce dan Kemudahan Transaksi Terhadap Perubahan Pola Konsumsi Dalam Era Digital Di Indonesia. Sanskara Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(01), 32–42.

Widagdo, P. B. (2016). Perkembangan electronic commerce (e-commerce) di Indonesia. Researchgate Article.

Yuli, M., & Aisah, S. (2025). Perkembangan dan Tren E-Commerce di Indonesia. 3(September).




DOI: https://doi.org/10.6181/jpie.v3i2.295

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Ari Cahyani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.