Ekonomi Kebaikan di Era Platform: Model Derma Produktif dalam Gig Economy

Toriq Abdul Azis

Abstract


Fenomena ekonomi kebaikan dalam ekosistem platform digital dan gig economy, dengan fokus pada model derma produktif berbasis teknologi informasi dan keuangan syariah. Kajian mencakup tiga dimensi utama: (1) peran crowdfunding dan fintech syariah dalam penghimpunan dan penyaluran dana sosial-keagamaan; (2) urgensi transparansi berbasis teknologi sebagai fondasi akuntabilitas lembaga filantropi; dan (3) proyeksi masa depan filantropi digital dalam konteks integrasi kecerdasan buatan, smart contract berbasis blockchain, serta ekosistem ekonomi sosial digital yang berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode kajian literatur (library research). Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi teknologi digital ke dalam ekosistem filantropi syariah berpotensi meningkatkan inklusi keuangan, memperluas pemberdayaan ekonomi umat, dan memperkuat akuntabilitas lembaga, meskipun masih dihadapkan pada tantangan regulasi, literasi digital, dan kepatuhan syariah yang memerlukan penanganan sistemik dan kolaboratif


Keywords


Ekonomi Kebaikan, Gig Economy, Crowdfunding Syariah, Filantropi Digital, Fintech Syariah, Wakaf Produktif, Zakat Digital.

Full Text:

PDF

References


Andriani, W., Nabila, N., & Wahyuning, P. (2025). Integrasi Sistem Cerdas Berbasis AI untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Tepat Sasaran. Jurnal Teknologi dan Masyarakat, IV(1).

Annisa, A., & Nurhabni, N. (2024). Tantangan dan Masa Depan Perkembangan Donation Based Crowdfunding dalam Financial Technology Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10(2).

Anwar, U. A. A. (2025). Ekonomi Kewirausahaan: Analisis Mendalam tentang Inovasi, Pasar dan Kebijakan (Jilid 1). Penerbit Akademik.

Bahri, S., & Noviani, D. (2025). Digital Charity: Transformasi Zakat dan Sedekah di Era Teknologi Finansial Syariah. Jurnal Keuangan Syariah, 6(4), 1–13.

Harahap, R. P. (2025). Digitalisasi Filantropi Islam: Meningkatkan Kepedulian Filantropi Lewat Platform Crowdfunding Kitabisa.com. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6, 185–193.

Kasim, S., Angger, W. A., Munawwarah, S., Wahyun, S., dkk. (2025). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam: Penerapan dan Tantangan di Era Modern. Yogyakarta: Penerbit Akademik.

Khotimah, K., Bakroni, A., & Puspitasari, N. (2023). Transformasi Filantropi Melalui Marketplace di Era Pandemi COVID-19. Jurnal Filantropi Islam, 2(1), 35–68.

Laeliyah, R., & Vidiati, C. (2025). Potensi Pengembangan Crowdfunding Syariah sebagai Alternatif Pembiayaan Sosial di Era Digital. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(10), 2766–2777.

Lahuri, S. Bin, & Nasywa, A. Z. (2025). Teknologi Blockchain sebagai Upaya Akuntabilitas Wakaf. Sosmaniora, 4(1), 99–110. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v4i1.4964

Latif, M. (2026). Rekontekstualisasi Adab dalam Organisasi Dakwah Kemanusiaan Indonesia. Jurnal Studi Islam, 2(1), 9–26.

Lulud, W., & Nurjanah, S. (2025). Transparansi Digital dan Loyalitas Donatur: Strategi Mitigasi Risiko Program Filantropi Islam di Indonesia. Jurnal Filantropi dan Pemberdayaan, 3.

Mulyandini, V. C. (2024). Peran Kecerdasan Buatan dalam Mendeteksi Kecurangan Keuangan: Studi Kasus pada Proses Audit Forensik. Jurnal Akuntansi Forensik, 2, 1–11.

Putra, G. P. (2025). Implementasi Pengelolaan Zakat Melalui Crowdfunding Perspektif Hukum dan Teori Manajemen Berbasis Akuntabilitas Transparansi. Jurnal Hukum Islam, 9(3), 71–87.

Raidah, R., Sariana, S., & Basri, B. (2026). Pemanfaatan Artificial Intelligence untuk Penguatan Media Digital Kemanusiaan BSMI Kabupaten Maros. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 34–45.

Rivana, R., Aliyah, F. H., Suciati, Wafa, S., dkk. (2026). Crowdfunding Syariah dalam Ekosistem Islamic Social Finance: Implementasi Akad dan Manajemen Risiko pada Pendanaan UMKM. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 3(4), 138–148.

Rosidah, R. (2023). Filantropi Digital dan Ketahanan Ekonomi Komunitas Lokal di Era Digital: Analisis Sosioekonomi. Jurnal Ekonomi dan Sosial, 1(12), 817–827.

Safitri, F., & Putri, J. (2023). Peran Fintech Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Masyarakat Muslim. Jurnal Fintech Syariah, 10–25.

Salsabila, D., Jatnika, D. C., Husnulitta, & Firsanty, F. P. (2025). Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Layanan Sosial di Indonesia: Tinjauan Sistematis. Focus, 8(1), 50–59. https://doi.org/10.24198/focus.v8i1.63672

Santoso, I. A. P. (2025). Peran Digitalisasi dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan. Jurnal Administrasi Publik, 3, 1–10.

Setiawan, A., & Nurzaman, M. S. (2022). Application of Blockchain and Smart-Contract on Waqf Asset Management: Is It Necessary? Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 10(2), 85–101.

Syauqi, M. L., & Hikmah, S. F. (2023). Optimalisasi Peran Crowdfunding Syariah pada Lembaga Filantropi untuk Peningkatan UMKM di Indonesia. Jurnal Filantropi Syariah, 4(2), 150–169.

Yatimah, D. (2024). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekonomi Kreatif. Bandung: Penerbit Akademik.

Zuchroh, I. (2025). Inovasi Fintech Syariah: Analisis Dampak Penerapan Platform Digital dalam Pembiayaan Mikro untuk Pemberdayaan Ekonomi UMKM. Jurnal Keuangan Mikro Syariah, 1(April), 143–155.




DOI: https://doi.org/10.6181/jpie.v3i2.291

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Toriq Abdul Azis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.