Bentuk Penelantaran Rumah Tangga sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis dan Viktimologi
Abstract
Penelantaran rumah tangga diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Penelantaran yang dilakukan oleh suami atau istri , suami wajib berkewajiban memberikan kehidupan perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut. Tindak pidana banyak yang terjadi dimasyarakat, Penelantraan rumah tangga termasuk Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walau payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan terjadi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal iniperlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitia, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi, metode pendekatan, jenis dan sumber, Berdasarkan penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan penyebab terjadinya tindak pidana. sedangkan perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam ruang lingkup KDRT secara khusus diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 setiap orang dilarang menelantarkan orang dialam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, pemeliharaan, kepada orang tersebut.
Full Text:
PDFReferences
Aroma Elma Martha. (2015). Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: PT aswaja pressindo.
Bambang Waluyo.(2011). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta: PT Sinar Grafika.
Ketut Sudir. (2016). Mediasi Penal Perkara Penelantran Rumah Tangga, Yogyakarta: UII Press.
La jama dan Haidah. 2008. Hukum Islam dan Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga. Surabaya: PT Bina Ilmu.
La jamaa. (2017). Advokasi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: PT LP2M IAIN Ambon
Moerti Hadiati Soeros. (2018). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis danViktimologis. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Siswanto Sunarso. (2012). Viktimologidalam System Peradilan Pidana. Jakarta: PT Sinar grafika.
Susanti, Dyah Ochtorina.(2015). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.Aroma
Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara rebuplik indonesia tahun 1945
Undang-Undang republik indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Andrie Irawan, Batasan Penelantaraan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Hukum Perkawinan Indonesia, Jurnal Hukum Responsif. Volume.7 No. 2.Desember 2019,diakses 28 juni 2022.
Khairullah, Tindak Pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga, jurnal hukum Samudra keadilan. Vol. 12 No. 1. Juni 2017 Fakultas Hukum Univesitas Samudra, Meurandeh Langsa- Aceh, diakses 27 juni 2022.
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v1i2.52
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.