Eksekusi Riil Putusan Perkara Perdata yang Adil dan Prosedural: Tinjauan dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Meyti Agnesta Sembiring, Wahyu Fahmi Rizaldy

Abstract


Eksekusi riil putusan perkara perdata merupakan instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pihak yang berperkara. Namun, praktik eksekusi riil sering menimbulkan persoalan keadilan dan proseduralitas, terutama ketika dikaitkan dengan prinsip hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis serta menawarkan alternatif pemikiran mengenai pelaksanaan eksekusi riil putusan perkara perdata yang adil dan sesuai prosedur, dengan menempatkan prinsip hak asasi manusia sebagai perspektif utama. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), agar tidak hanya menganalisis permasalahan yang ada tetapi juga merumuskan solusi normatif mengenai apa yang seharusnya diterapkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksekusi riil yang sesuai prosedur menuntut kepatuhan terhadap hukum acara perdata sekaligus memperhatikan nilai keadilan dan kemanusiaan. Artikel ini menegaskan bahwa integrasi perspektif hak asasi manusia dalam eksekusi riil perkara perdata merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Keywords


Eksekusi Rill; Hak Asasi Manusia; Keadilan; Kepastian Hukum; Putusan Perkara Perdata

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Viorizza Suciani Putri, and Mohamad Hidayat Muhtar, ‘Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions’, Jurnal Konstitusi, 21 (2024), 392–412

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (2019).

Harahap, M.Yahya, (2023). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua. Sinar Grafika.

HIR (Herzien Indonesisch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Khoidin, M. (2024). Hukum Eksekusi Bidang Perdata. Mardiana (Ed.). LaksBang Justitia.

Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Runtu, Geofanny M.C, Deasy Soekromo, and Victor D.D Kasenda, ‘Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata’, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 12 (2024), 1–12

Strategi, Analisis, Hukum Dalam, Mempercepat Pelaksanaan, Eksekusi Putusan, Hakim Perdata, Alya Rahmah, and others, ‘Analisis Strategi Hukum Dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata’, Judge : Jurnal Hukum , 5 (2024), 64–73

Sunandar, Nandang (2021). Eksekusi Putusan PerdataProses Eksekusi dalam Tataran Teori dan Praktik. Nuansa Cendekia.

Swantoro, Herri (2018). Dilema Eksekusi Ketika Eksekusi Perdata Ada di Simpang Jalan Pembelajaran dari Pengadilan Negeri. Rayyana Komunikasindo.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Utami, Triara Rizki, Gilang Apriliandi, Fariz Madhani Akbar, Heri Wandono, and Iska Wina Destia, ‘Eksekusi Putusan Dan Implikasi Hukum Bagi Pihak Yang Tidak Patuh Dalam Perkara Perdata’, Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16 (2023), 144–51




DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v4i2.267

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.