Tinjauan Hukum Islam terhadap Penanganan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Banjarnegara serta Penyebab dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Saskia Dwi Alya, Syifa Khaila Primaningdyah, Rozul Dzaki Khaidar, Muhammad Haikal Agil Zidan, Istianah Istianah

Abstract


Perceraian merupakan salah satu permasalahan sosial yang kompleks dan berdampak luas, baik terhadap ketahanan keluarga maupun stabilitas masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, perceraian dipandang sebagai sesuatu yang halal, tetapi sangat dibenci (makruh) jika tidak didasari alasan yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Islam memberi ruang bagi pasangan untuk mengakhiri pernikahan, perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian konflik, seperti mediasi dan ishlah, tidak membuahkan hasil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan hukum Islam terhadap perkara perceraian, mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, serta menganalisis konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis yang ditimbulkan bagi pihak-pihak yang terlibat. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan serta wawancara mendalam dengan panitera pengganti di Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas IA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama perceraian meliputi faktor ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan dini, serta kurangnya komunikasi antar pasangan. Dari sisi hukum, perceraian menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban nafkah iddah, mut’ah, dan hak asuh anak sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, dampak sosial dan psikologis juga cukup besar, terutama bagi perempuan dan anak yang harus menanggung stigma, beban ekonomi, serta tekanan emosional pasca perceraian. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai nilai pernikahan dalam Islam, perlunya kesiapan mental, emosional, dan ekonomi sebelum membina rumah tangga, serta penguatan fungsi mediasi di pengadilan agama untuk menekan angka perceraian. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya literatur hukum keluarga Islam serta memberikan rekomendasi praktis bagi lembaga peradilan dan masyarakat untuk menjaga keutuhan keluarga.

Keywords


Perceraian, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Mediasi, Pengadilan Agama.

Full Text:

PDF

References


Aditama, M. (2021). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016: Mediation in Settlement of Divorce Cases in the Religious Courts After the Enactment of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016. Mitsaqan Ghalizan, 1(2), 21–33.

Dahwadin, Syaripudin, E., Sofiawati, E., & Somantri, M. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam di Indonesia.

Hadi, M., Saputra, H., & Faozan, M. (2024). Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Keluarga Islam. Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 135–152.

Hasnah, N. (2012). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya Terhadap Keharmonisan Keluarga (Studi Hukum Islam Terhadap Pandangan Kiai-Kiai).

Irma Garwan, S. H., MH, A. K., Sh, M. H., & Muhammad Gary Gagarin Akbar, S. H. (2018). Tingkat perceraian dan pengaruh faktor ekonomi di kabupaten karawang. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 79–93.

Izzati, N. R., & Zaelani, A. Q. (2024a). Perceraian Dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis. Journal of Islamic and Law Studies, 8(1), 62–81.

Izzati, N. R., & Zaelani, A. Q. (2024b). Perceraian Dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis. Journal of Islamic and Law Studies, 8(1), 62–81.

Masaid, F., Hafifa, H., Azzahra, E. S., & Wismanto, W. (2025). Berakhirnya Pernikahan di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Hukum Islam dan Hukum Positif. Nian Tana Sikka: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 47–58.

Muhammad Syaifuddin, S. H., Sri Turatmiyah, S. H., & Annalisa Yahanan, S. H. (2022a). Hukum perceraian. Sinar Grafika.

Muhammad Syaifuddin, S. H., Sri Turatmiyah, S. H., & Annalisa Yahanan, S. H. (2022b). Hukum perceraian. Sinar Grafika.

Nashrullah, et. al. (2023). Metodologi Penelitian Pendidikan. In Metodologi Penelitian Pendidikan (Prosedur Penelitian, Subyek Penelitian, Dan Pengembangan Teknik Pengumpulan Data).

Nasution, M. A. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Fiqh. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 4(2), 157–170.

Nazwa, N., Authory, M. N., Ilham, M., & Patrajaya, R. (2022). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Hukum Perceraian. Tahkim, 5(1), 1–20.

Rufaida, R. (2021). Akibat Hukum Adanya Perceraian. IQTISODINA, 4(2), 74–91.

Sardi, A. (2017). Review Buku Perceraian Di Indonesia Dan Dampaknya Bagi Kehidupan Sosial Dan Masyarakat. International Conference on Advanced Research in Business and Social Sciences, 2017(29th).

Sholeh, M. (2021). Peningkatan Angka Perceraian Di Indonesia: Faktor Penyebab Khulu’dan Akibatnya. Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 1(01), 29–40.

Syarif, M. (2022). Dampak Perceraian Terhadap Psikologis, Emosional Dan Mental Anak Dalam Perspektif Hukum Islam. SYARIAH:, 4(2), 38–62.




DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v4i1.234

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.