Analisis Yuridis Terhadap Layanan Asesmen Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Abstract
This study is driven by the urgent need to examine the legal framework of integrated assessment services in handling narcotics-related crimes in Indonesia, particularly concerning the disparity between rehabilitation principles and the still predominantly repressive law enforcement practices. The research aims to analyze the effectiveness of regulations governing integrated assessment services and evaluate the possibility for suspects with evidence exceeding the thresholds stipulated in Supreme Court Regulation (SEMA) No. 4 of 2010 to access rehabilitation programs. Using a normative legal research method with legislative and conceptual approaches, this study examines Indonesias Narcotics Law, SEMA No. 4 of 2010, and the 2023 Criminal Code (KUHP). The findings reveal that although Indonesias legal framework has adopted a rehabilitative approach for narcotics addicts and victims of substance abuse, its implementation remains suboptimal. A key challenge lies in the ambiguous criteria for distinguishing between perpetrators, addicts, and victims, which may lead to injustices - particularly when prison sentences are imposed without proper consideration of rehabilitation needs. The study concludes by emphasizing the necessity to improve regulations and strengthen the integrated assessment mechanism to ensure consistent implementation of restorative justice principles.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abas, I., Wantu, F. M., & Ismail, D. E. (2022). Problematika pelaksanaan asesmen terpadu dalam proses penegakan hukum penyalahgunaan narkotika. Philosophia Law Review, 2(1), 30–49.
Anang, I. (2020). Politik hukum narkotika. PT. Elex Media Komputindo.
Astutuk, T. S. (2022). Peranan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional sebagai pertimbangan hukum hakim dalam perkara tindak pidana narkotika. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), 66–82.
Badan Narkotika Nasional. (2023). Indonesia drugs report 2023. Badan Narkotika Nasional.
Bediona, dkk. (n.d.). Analisis teori perlindungan hukum menurut Philipus M Hadjon dalam kaitannya dengan pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Diakses pada 23 Agustus 2024 pukul 14:57.
Bagus, S. (2024). Perbandingan pemberian sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dinamika, 30(2), 10777–10793.
CNN Indonesia. (2022). Kronologi Nia Ramadhani terjerat kasus narkoba hingga bebas. Diakses pada 19 April 2024 pukul 01:00 WITA. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20220421202324-234-788044/kronologi-nia-ramadhani-terjerat-kasus-narkoba-hingga-bebas
Danardi, S. (2008). Laporan akhir tim naskah akademik rancangan Undang-Undang tentang psikotropika. Departemen Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenada Media.
Gecio, V. (2024, 23 Agustus). BNN: Prevalensi penyalahgunaan narkoba papar 3,3 juta jiwa pada 2023. ANTARA NEWS. https://www.antaranews.com/berita/4274191/bnn-prevalensi-penyalahgunaan-narkoba-papar-33-juta-jiwa-pada-2023
Hatta, M. (2022). Penegakan hukum penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Kencana Prenada Media.
Humas. (2023). Penanggulangan bahaya narkotika melalui rehabilitasi. Sekretaris Kabinet. Diakses pada 13 Mei 2024 pukul 08:01 WITA. https://setkab.go.id/penanggulangan-bahaya-narkotika-melalui-rehabilitasi/
Kasim, N. M., Kamba, S. N. M., & Semiaji, T. (2021). Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat Desa Bualemo. Jurnal Abdidas, 2(6), 1276–1280.
Kitab, R. W. P. (2023). Aspek pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009. Anak Hebat Indonesia.
Monavia, A. R. (n.d.). Kemendikbud: Ada 53,14 juta murid di Indonesia pada 2023/2024. Dataindonesia.
Nur Hadi, S., Nurahman, D., & Herlambang, D. (2023). Analisis penegakan hukum terhadap jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar melalui media sosial di Bandar Lampung. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 405–416.
Ratih, I. G., dkk. (2024). Peranan jaksa dalam menangani barang bukti tindak pidana narkotika. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(17), 652–661.
Ronald, S. (2022). Refleksi hukum pidana formil. Deepublish.
Suyanto. (2023). Metode penelitian hukum pengantar penelitian normatif, empiris, dan gabungan. UNIGRESS PRESS.
Swarakonsumen Indonesia. (2021). Tujuh perkara di Lampung Tengah, di tuntut dan di vonis rehabilitasi. Diakses pada 19 April 2024 pukul 01:02 WITA. https://www.swarakonsumenindonesia.com/tujuh-perkara-narkotika-di-lampung-tengah-di-tuntut-dan-di-vonis-rehabilitasi/
Syarifuddin, Y., & Hengky, H. K. (2020). Analisis faktor penyalahgunaan narkoba bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Sidrap. Jurnal Ilmiah Manusia dan Kesehatan, 3(3), 375–385.
Young, S. E., et al. (2002). Substance use, abuse and dependence in adolescence: Prevalence, symptom profiles and correlates. Drug and Alcohol Dependence, 68(3), 309–322.
Peraturan Bersama Tahun 2014.
Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014.
SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
SEMA Nomor 10 Tahun 2010.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v3i1.164
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.