Penerapan Biaya Administrasi Shopee Paylater Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Fatwa DSN MUI No.117/DSN-MUI/II/2018
Abstract
Perkembangan teknologi ke arah yang lebih efisien dan modern, khususnya pada industri keuangan, transaksi keuangan yang dikenal dengan istilah fintech. Fintech hadirkan fitur Shopee Paylater. Dalam praktiknya terdapat kesepakatan yang harus disepakati oleh pengguna, salah satunya adalah penerapan biaya administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem penerapan biaya administrasi di Shopee Paylater dan bagaimana tinjauan UU Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Konsumen menurut pandangan Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI-II/2018. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, menganalisis data untuk mendapatkan gambaran dasar, dan Hukum Perlindungan Konsumen Syariah untuk menarik kesimpulan yang luas. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan biaya administrasi pada perjanjian Shopee Paylater memuat klausul baku sehingga dapat menjadi acuan bagi pembuat perjanjian untuk menerapkan biaya ganda yang didalamnya terdapat biaya administrasi pada perjanjian. waktu pembayaran yang diketahui tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini melanggar ketentuan pencantuman klausul baku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga diberikan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan. Dalam penerapan biaya administrasi diketahui tidak sesuai dengan beberapa unsur yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI-II/2018 tentang Pelayanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Islamiaty, Tinjauan Hukum Penggunaan Aplikasi Fintech Ilegal Ditinjau Dari Undang- Disusun Dan Diajukan Oleh Fatwal Islamiaty Peminatan Perdata. 2021.
Gede and D. Arini, “Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology,” vol. 2, no. 2, pp. 320–325, 2021.
Karina;2019, “Bab I Pendahuluan ,ِ ” J. Inf., vol. 10, no. I, pp. 1–16.
I. Dewi;2021, “Analisis Kontrak Shopee Paylater Di Tinjau Dari.”
E. Cahyadi;2021, “Pandangan Hukum Islam Terhadap Tunda Bayar (Paylater) Dalam Transaksi E-Commerce Pada Aplikasi Shopee.”
Muhammad Lathief Ilhamy Nasution, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. 2018.
Triasih, D. T. Muryati, and A. H. Nuswanto, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online,” vol. 7, no. 2, pp. 591–608, 2021.
Komisioner and O. Jasa, “Otoritas jasa keuangan republik indonesia,” pp. 1–31, 2015.
M. Yati, “Metode komunikasi da’i perbatasan aceh singkil dalam menjawab tantangan dakwah,” J. Al-Bayan, vol. 24, no. 2, pp. 296–316, 2018.
Ismail Suardi Wekke, Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta, 2019.
Wardah, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah di Lembaga Perbankan Syariah,” Az Zarqa’ J. Huk. Bisnis Islam, vol. 10, no. 2, 2018, [Online]. Available: https://conference.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1740.
R. Siti Hasna Madinah, Putri Karunia Sari, “Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Jasa Titip Beli Online Dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi,” el-Qist, vol. 9, no. 2, pp. 196–214, 2019, [Online]. Available: http://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/235.
D. S. N. MUI, “Fatwa DSN No.117/DSN MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi,” DSN MUI, 2018.
A. Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.
Muthiah, Aulia, S.HI, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2018.
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v2i1.100
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.