Peran Peraturan Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen Produk Kosmetika Melalui Sertifikasi Halal

Syifa Khaila Primaningdyah

Abstract


Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap jaminan kehalalan produk, termasuk produk kosmetik. Peningkatan kesadaran halal di masyarakat mendorong perlunya perlindungan hukum yang mampu memberikan kepastian atas kehalalan dan keamanan produk yang beredar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen kosmetik melalui kewajiban sertifikasi halal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 161 PP Nomor 42 Tahun 2024 berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang mempertegas kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim. Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan konsumen yang sejalan dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Namun, implementasi ketentuan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesiapan pelaku usaha, keterbatasan infrastruktur sertifikasi, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur sertifikasi halal.


Keywords


Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Konsumen, Produk Kosmetik, Sertifikasi Halal

Full Text:

PDF

References


Adelia, C., Tarmidzi, T., & Saleh, H. (2025). Regulasi Jaminan Produk Halal Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam Produk Kosmetik. El Hisbah, 5. https://e-journal.uingusdur.ac.id/el_hisbah/article/view/11383/2779

Astuti, M. (2020). Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle). In IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum (Vol. 1, Number 1). https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris?__cf_chl_rt_tk=9N4bezM89fbZw8V3iJy.3BLelQNkyPaT98XV.VMvQP0-1765197310-1.0.1.1-Omooov8MtodeMFhCs.XX7X8IDnoTnBIdyGXWFsP1diI

Azizah, L., Gunawan, J., & Sinansari, P. (2021). Pengaruh Pemasaran Media Sosial TikTok terhadap Kesadaran Merek dan Minat Beli Produk Kosmetik di Indonesia. https://pdfs.semanticscholar.org/5880/1cfe4301047143dd2c9c564dcd7b64c884c7.pdf

Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia : Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (Literature Review). 2(6). https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6

Mardhotillah, R. R., Putri, E. B. P., Rasyid, R. A., & Sahrin, L. A. (2022). Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Skincare. Accounting and Management Journal, 6.

Nurhaliza, N., Syarofi, M., & Siddiquee, A. M. (2025). Relevansi Halal Lifestyle dan Halal Awareness dalam Menggunakan Kosmetik Halal. Economics & Education Journal, 7(1). http://ejurnal.uibu.ac.id/index.php/ecoducation

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian Nasional, Pemerintah Republik Indonesia (2018).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pemerintah Republik Indonesia (2024). https://peraturan.bpk.go.id/Details/304896/pp-no-42-tahun-2024

Putri, A. (2017). Perkembangan Penggunaan Produk Kosmetik di Indonesia.

Qodir, A., & Muhim, A. (2024). Peran Produsen dalam Melindungi Konsumen Melalui Sertifikasi Halal Produk. Program Studi Ekonomi Syariah, 4(2).

Rahayuningsih, E., & Ghozali, M. L. (2021). Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 135. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1929

Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2015). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia (Vol. 5, Number 2).

Syaefi, M. F. (2025). Implementasi PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pada Pelaku Usaha Nasi Goreng Tegal di Kabupaten Sleman. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74460/1/21103080051_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803

Yuningsih M, A. A., Putri, R. E., & Jubba, H. (2023). Implikasi Sertifikasi Halal terhadap Perkembangan Industri Halal di Indonesia. Al-Tijary, 8(2), 155–169. https://doi.org/10.21093/at.v8i2.7652




DOI: https://doi.org/10.6181/jpie.v3i1.288

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Syifa Khaila Primaningdyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.