Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Zakat Produktif Berbasis Green House Melon Hidroponik

Indi Nikmatul Kamaliah

Abstract


Salah satu pendistribusian zakat yaitu melalui pemberdayaan yang bersifat produktif dan berdampak jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menetahui bagaimana penerapan zakat produktif melalui program Green House Melon Hidroponik dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di wilayah Karangtawang, serta menilai tantangan dan peluang dalam pengelolaan program tersebut sebagai model pemberdayaan ekonomi berbasis zakat. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengeksplorasi faktor implementasi, pendukung, dan penghambat zakat produktif. Subjek penelitian ini adalah penerima program Green House Melon Hidroponik binaan LAZISMU Banyumas yang berada di Desa Karangtawang, Kabupaten Banyumas. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisi data yang dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi zakat produktif dilakukan melalui program Green House Melon Hidroponik berhasil meningkatkan ekonomi dan kemandirian masyarakat, hal ini dikarenakan metode Green House Hidroponik tidak mengenal musim, dan hasil panenya berkualitas tinggi dengan tekstur yang renyah dan buah yang manis. Dengan memanfaatkan zakat untuk kegiatan produktif, mustahik tidak hanya menjadi lebih mandiri, tetapi juga berpotensi menjadi muzakki di masa depan.


Keywords


Pemberdayaan Ekonomi, Zakat Produktif, Green House

Full Text:

PDF

References


Alhada, M., Habib, F., Kunci, K., Masyarakat, P., Kreatif, E., Bumdesa, ;, Peningkatan, ;, Pemberdayaan, E. ;, & Masyarakat, E. (2021). Ar Rehla: Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy Kajian Teoritis Pemberdayaan Masyarakat Dan Ekonomi Kreatif. |, 106(2), 2776–7434. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/ arrehla/index

Baznas. (2023). Baznas. https://baznas.go.id/

Fadilla, A. R., & Wulandari, P. A. (2023). Literature Review Analisis Data Kualitatif: Tahap Pengumpulan Data. Mitita Jurnal Penelitian, 1(No 3), 34–46.

Fatah, Z., & Hidayat, F. N. (2025). Efektivitas Penyaluran Zakat Produktif BAZNAS Kabupaten Sumenep dalam Mengembangkan UMKM di Kabupaten Sumenep. 5, 2256–2263.

Febrianti, Y. F., & Pulungan, R. (2021). Penggunaan Bahasa Gaul Terhadap Eksistensi Bahasa Indonesia Pada Masyarakat.

Habib, M. A. F. (2021). Kajian Teoritis Pemberdayaan Masyarakat Dan Ekonomi Kreatif. Journal of Islamic Tourism Halal Food Islamic Traveling and Creative Economy, 1(2), 82–110. https://doi.org/10.21274/ar-rehla.v1i2.4778

Hudaifah, A., Tutoko, B., Abdurrubi P, S., Ishaq, A. A., & Albar, M. (2020). Sinergi Pengelolaan Zakat Di Indonesia.

Lazismu. (2024). Lazismu Banyumas. https://lazismubanyumas.org/

Mulyana, A. (2020). Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif. Muamalatuna, 11(2), 50. https://doi.org/10.37035/mua.v11i2.3298

Makhrus, M. (2024). Filantropi Islam dan Pelayanan Sosial. Litera Inti Aksara.

Makhrus, M., & Sulaeman, A. (2024). Inovasi Pengelolaan Filantropi Islam Muhammadiyah Melalui Manajemen Satu Atap. Litera Inti Aksara.

Musa, A. (2020). Pendayagunaan Zakat Produktif.

Pelitawati, E., Apriliyani, F., & Yuniawati, R. I. (2025). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Zakat Produktif : Refleksi dari Kitab Al-Amwal Karya Abu Ubaid. 3(3), 211–221.

Sahir, H. S. (2021). Metodologi Penelitian.

Saputri, J. (2024). Optimalisasi Pendayagunaan Zakat Produktif Dalam Mengurangi Kemiskinan Di Baznas Kota Pekanbaru.

Wasik, A. (2020). Menelaah Kembali Prinsip Zakat Produktif (Upaya Mengubah Masyarakat Konsumtif Menuju Masyarakat Produktif). Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 1(2), 159–176. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v1i2.1179




DOI: https://doi.org/10.6181/jpie.v2i2.196

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Indi Nikmatul Kamaliah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.