Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Upaya Hukum Kasasi
Abstract
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia mendorong meningkatnya jumlah sengketa ekonomi syariah yang membutuhkan penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat guna menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak. Salah satu mekanisme hukum yang ditempuh adalah upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi memiliki fungsi strategis tidak hanya sebagai instrumen perlindungan hak, tetapi juga sebagai sarana memastikan adanya keseragaman penerapan hukum di seluruh tingkat peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim agung dalam memutus perkara kasasi terkait sengketa ekonomi syariah serta mengulas tata cara pengajuan kasasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus yang bersumber dari putusan Mahkamah Agung. Data penelitian diperoleh melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim agung dalam perkara kasasi ekonomi syariah merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, ketentuan Hukum Acara Perdata, serta Hukum Acara Peradilan Agama. Dari aspek prosedural, tata cara kasasi telah sejalan dengan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung, yang menekankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Studi kasus memperlihatkan bahwa alasan pengajuan kasasi umumnya berkaitan dengan dugaan adanya kekeliruan penerapan hukum acara oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Dengan demikian, kasasi berperan penting dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum, meskipun masih menghadapi kendala efektivitas dalam penyelesaian perkara yang membutuhkan perbaikan di masa mendatang.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.61813/jlppm.v5i1.254
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Mirna Hasanah, Asmi Nur Prasiwi, Wildan Aulin Nuha, Safitri Mukarromah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
