Upaya Mengembangkan UMKM Dengan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Mangar

Mahsun Ismail, Nur Hidayat, Sri Sulastri, Gatot Subroto, Febrina Heryanti, Achmad Taufik

Abstract


Upaya pemerintah dalam rangka memajukan dan melindungi pelaku UMKM yakni setiap pelaku UMKM harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dari usaha yang dilakukan. Akan tetapi persoalan yang dihadapi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang ada di Desa Bandaran tidak sedikit yang masih belum mengetahui cara untuk mendapatkan NIB tersebut. Tujuan kegiatan pengabdian ini terhadap pelaku UMKM untuk mengedukasi dan mendaftarkan usaha yang dilakukan oleh pelaku UMKm yang ada di Desa Mangar untuk mendapatkan NIB. Metode yang digunakan adalah observasi dan sosialisasi terhdapa pelaku UMKM di Desa Mangar serta pelaksnaan pembuatan NIB oleh peserta KKN kelompok 15. Hasil pengabdian kepada pelaku UMKM yang ada di Desa Mangar yang dilakukan oleh peserta KKN kelompok 15 adalah membantu mendaftarkan produk UMKM sehingga mendapatkan NIB yang langusng diberikan kepada pemilik UMKM.


Keywords


Pendampingan, NIB, UMKM.

Full Text:

PDF

References


Budiarto, F. N. R. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. KARYA UNGGUL : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 116–124.

Darmawan, D. (2020). Karakteristik Nomor Induk Berusaha Melalui Fasilitas Online Single Submission Untuk Investor dalam Rangka Penanaman Modal. . Universitas Airlangga.

Rahmanisa, A. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.

Sutedi, A. (2011). Hukum Perizinan dan Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.61813/jlppm.v2i1.18

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Mahsun Ismail, Nur Hidayat, Sri Sulastri, Gatot Subroto, Febrina Heryanti, Achmad Taufik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.