Penyuluhan Upaya Penyadaran Hukum terhadap Perlindungan Harta Benda dalam Perkawinan di Desa Tlanakan Pamekasan
Abstract
Tri dharma perguruan tinggi adalah poin penting yang merupakan bentuk tanggung jawab untuk mewujudkan visi dari perguruan tinggi. Salah satu bentuk perwujudan tri dharma perguruan tinggi adalah pengabdian kepada masyarakat selain dari pengajaran dan penelitian. Pengabdian dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan hukum sebagai upaya penyadaran hukum terhadap harta benda dalam perkawinan di Desa Tlanakan. Pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini tentunya membuka jalinan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Madura dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan metode ceramah dan sesi tanya jawab disertai konsultasi hukum. Hasil dari pelaksanaan penyuluhan tentunya dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan masyarakat Desa Tlanakan pentingnya harta benda dalam perkawinan yang berupa harta bawaan dan harta bersama (gono-gini).
Full Text:
PDFReferences
Murniati, R. (2020). Sosialisasi Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Pemberian Pemahaman Kepada Istri (Pekerja) Mengenai Perjanjian Perkawinan Sebagai Langkah Antisipatif Hukum Untuk Kelangsungan Perkawinan. Sakai Sambayan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 95. https://doi.org/10.23960/jss.v4i2.176
Panji Indra, Y., & Bahri, S. (2022). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala the Status of Marriage Treasure Ownership in Polygamous Marriages. 6(2), 130–137.
Pratitis, S. A. (2019). Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Benda Perkawinan. Doktrina: Journal of Law, 2(2), 151. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i2.2703
Puspytasari, H. H. (2020). Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. 35(2), 129–143.
Rochaeti, E. (2015). Analisis Yuridis tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1), 650–661.
DOI: https://doi.org/10.61813/jlppm.v1i2.13
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Febrina Heryanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.