Penyuluhan Hukum dalam Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas II A Kabupaten Pamekasan
Abstract
Ketergantungan (dependensi) merupakan satu dari beberapa akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. Akibat ketergantungan itu membuat orang yang menyalahgunakan narkotika akan sulit untuk terlepas atau berhenti tidak menggunakan narkotika. Sejalan dengan upaya membantu penyalahguna narkotika maka Lapas narkotika klas IIA Pamekasan melakukan rehabilitasi sosial terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam rehabilitsi sosial. Adapun tujuan dari dilakukannya penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan pemasyarakatan bisa pulih secara mental dan psikisnya dengan memunyai kesadaran membina kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial mereka baik dalam keluarga, masyarakat, maupun lingkungannya. Kegiatan ini difasilitasi oleh lapas narkotika klas IIA Pamekasan yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif yaitu menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek dan objek, baik lembaga, masyarakat, dan lain sebagainya, serta didasarkan atas hasil observasi yang dilaksanakan serta memberikan argumentasi terhadap apa yang ditemukan dan dihubungkan dengan konsep teori yang relevan. Hasil dari penyuluhan hukum ini diketahui bahwa: Pertama, rehabilitasi sosial merupakan program pemerintah untuk refungsionalisasi serta pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat yang termaktub dalam instrumen hukum Undang Undang Nomor 11 tahun 2009, UU No. 35 Tahun 2009 dan SEMA Nomor 04 Tahun 2010. Kedua, rehabilitasi sosial berbasis sosial order dilakukan dengan memperdalam pengetahuan dan kepatuhan warga binaan pemasyarakatan terhadap norma sosial yang ada di masyarakat ketika nantinya mereka keluar dai lembaga pemasyarakatan
Full Text:
PDFReferences
Afrizal, R., & Anggunsuri, U. (2019). Optimalisasi Proses Asesmen Terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 19(3), 259–268.
Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum. Refika Aditama.
Dina Novitasari. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah , 12(4), 917–926.
Fernanda, F. R. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIa Lubuk Linggau. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(9), 824–832.
Gunawan. (2016). Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat bagi Korban Menyalahgunaan Napza Di Yogyakarta . Sosio Konsepsia , 6(1), 18–38.
Ikawati, & Mardiyati, A. (n.d.). Peran Konselor Adiksi Dalam Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza.
Khotibul Umam. (2021). Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat: Sebuah Model Pemberdayaan Terhadap Korban Penyalahgunaan NAPZA. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(1), 32–44.
Mohamad Fajar. (2022). Penerapan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Atas Penyalahgunaan Narkotika bagi Diri Sendiri. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 2(5), 406–416.
Qomariyatus Sholihah. (2015). Efektivitas program p4gn terhadap pencegahan penyalahgunaan Napza. Kemas: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(1), 153–159.
Ruaida Murni. (2019). Keberfungsian Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Pasca Rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Galih Pakuan Di Bogor. Sosio Konsepsia, 9(1), 17–35.
Sutarto. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1), 115–135.
DOI: https://doi.org/10.61813/jlppm.v1i2.12
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Mahsun Ismail, Mohammad Mohammad, Nur Hidayat, Gatot Subroto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.