Praktik Jual Beli Emas Online Melalui Fitur Bukaemas di Bukalapak dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010
Abstract
Jual beli emas online merupakan kegiatan jual beli emas dengan memanfaatkan media internet. Salah satu platform yang menawarkan jual beli emas secara online adalah fitur BukaEmas di Bukalapak sebagai medianya. Praktek jual beli emas secara online melalui fitur BukaEmas di Bukalapak (Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010) untuk mengantisipasi masyarakat dapat melakukan aktivitas jual beli agar terhindar dari unsur gharar (ketidakjelasan). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek jual beli emas secara online melalui fitur BukaEmas di BukaEmas dan mengetahui ulasan Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas online melalui fitur BukaEmas di Bukalapak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dalam penelitian ini menjelaskan praktek jual beli emas secara online berdasarkan fakta yang ada dengan tinjauan Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas tanpa uang tunai untuk membuat kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli emas online melalui fitur BukaEmas di Bukalapak masih belum memenuhi unsur rukun jual beli dalam syariat Islam serta syarat dan ketentuan Fatwa DSN-MUI. No.77/DSN- MUI/V/2010 tentang jual beli emas. uang tunai. Hal ini dikarenakan pada praktek jual beli emas online melalui fitur BukaEmas di bukalapak, barang dan jasa yang diperdagangkan tidak ada emasnya dan harga emas setiap pembelian emas berbeda dengan pembelian emas pertama karena tidak bisa diprediksi harga emas bisa naik dan turun. Jual beli emas online melalui fitur BukaEmas bisa dikatakan mengandung unsur gharar (ketidakjelasan).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bukaemas.(n.d.).https://www.bukalapak.com/bantuan/sebagai-pembeli/fitur-pembeli/tentang-bukaemas Bukalapak. (n.d.). https://bukabantuan.bukalapak.com
Dr.Erwandi Tirmizi, M. (2020). Harta Haram (Muamalat Kontomporer) (23rd ed.). Mare 2020.
Faqihuddin, M. A., & Amarudin, A. A. (2021). Legal Status of Bukaemas Transactions and Golden Gardening. 1(2), 0–3.
Fatwa DSN MUI no.77/dsn-mui/IV/2010. (n.d.).
Fithri Nurfauziyyah, Rio Erismen Armen, A. H. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Jurnal Zhafir, Vol. 2(No. 1), 15–32.
Fitria, T. N. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara.
Ganjar Isnawan, S. . (2012). Juru Cerdas Investasi Syariah (P. Ratnapuri (Ed.)).
Irmawati. (2017). Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah. Jurnal PETITA, 3(2), 128–136. Johari, E. (2018). Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam. 2(1).
M Najamuddin Aminullah. (2021). Pandangan Hukum Islam Terhadap Fatwa Dewan Syari’Ah Nasional-Majlis Ulama Indonesia No.77/Dsn-Mui/Iv/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Kredit. Al-Watsiqah : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 12(01), 17–27.
Maghfuroh, W. (2020). Jual Beli secara Online dalam tinjauan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 2(1), 33.
Midisen, K., & Handayani, S. (2021). Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Ditinjau Secara Hukum Fiqh. 06(01), 11– 13.
Putri, K. R. I. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Emas Melalui Platform Digital “Tamasia.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(3).
Sakka, A. R. (2021). Telaah Teks Hadis Tentang Jual Beli Emas Secara Tunai dan Kredit. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, Vol.3(No.1), 22–37.
Suliswati, N. (2017). Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai... Raabu Al-Ilmi, 2(2), 35.
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v2i1.99
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.