Praktik Sistem Bagi Hasil Pemanfaatan Lahan Milik Perhutani Bersama Masyarakat Ditinjau dari Perspektif Akad Musyarakah
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, peneliti terlibat langsung ke tempat penelitian yaitu wilayah Perhutani di Bantarkawung Brebes. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan pengumpulan data secara sistematis untuk mempermudah peneliti dalam memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik bagi hasil yang terjadi di Perhutani dilaksanakan dengan prosedur yang telah ditentukan perusahaan. Pada prosesnya praktik bagi hasil bertujuan untuk bisa menghidupkan perekonomian masyarakat yang berada di dekat lahan Perhutani. Bagi hasil pada proses pemanfaatan lahan milik Perhutani pada dasarnya diperbolehkan karena tidak ada yang dirugikan dan sesuai dengan syariat Islam. Akad yang digunakan adalah akad musyarakah yaitu ada dua pihak yang melaksanakan perjanjian bagi hasil di dalamnya pihak pertama yaitu Perhutani BKPH Bantarkawung dan pihak kedua yaitu penggarap (masyarakat)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hutagalung, M. A. K. (2016). Analisa pembiayaan gadai emas di pt. bank syari’ah mandiri kcp setia budi. Jurnal Al-Qasd, 1(2528–5122), 116–126. http://e-journal.potensi-utama.ac.id/ojs/index.php/AL-QASD/article/view/577/774
Ipa, P., & Di, S. (2017). Ringkasan Hukum Buku Metode Penelitian Survey.
Jazilah, S. (2014). Artikel Ilmiah Artikel Ilmiah. STIE Perbanas Surabaya, 0–11.
Karya, A . Ḥkām, & Fadhol, A. (2020). Relevansi Asbab Al-Nuzul Dalam Tafsir Ayat Al- Qur’an -.
Khasanah, U. (2009). Sistem Bagi Hasil Dalam Syariat Islam. Journal de Jure, 1(2). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v1i2.332
Maria Goreti usboko. (2018). Pemanfaatan Hutan Perhutani Menurut UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Hukum Islam. Gastrointestinal Endoscopy, 10(1), 279–288. http://dx.doi.org/10.1053/j.gastro.2014.05.023%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gie.2018.04.013%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/29451164%0Ahttp://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=PMC5838726%250Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.gie.2013.07.022
Merysa, T. A. (2018). Analisis Hukum Islam Terhadap Kerjasama Bagi Hasil Dalam Usaha Bengkel Dinamo Di Pelabuhan Gresik Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. 41–46.
Mohammad Samsul Arifin. (2021). Investasi Bisnis Porang di Perum Perhutani KPH Bondowoso Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(1), 35–46. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i1.305
Muhajirin, M. (2018). Pariwisata Dalam Tinjauan Ekonomi Syariah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 6(01), 91. https://doi.org/10.30868/am.v6i01.241
Muzan, A., & Titin. (2016). Pemanfaatan lahan kosong dalam persfektif Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Islam, 6(2), 161–169.
Pahlevi, A. (2018). Sistem Informasi Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan Berbasis Web. DoubleClick: Journal of Computer and Information Technology, 2(1), 16. https://doi.org/10.25273/doubleclick.v2i1.3215
Prastyo, E., & Hidayat, K. (2016). Pola Kemitraan Antara Perum Perhutani Dengan Masyarakat Desa Hutan (Studi Kasus Program PKPH di Desa Kucur Dau, Kabupaten Malang). Habitat, 27(3), 139–149. https://doi.org/10.21776/ub.habitat.2016.027.3.16
Sumantri, G. (2016). Sistem Bagi Hasil Antara Pengelola Dengan Sopir Go-Jek Di Bandung: Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. 1(2), 65–75.
Tamam, A. B. (2018). Hukum Positif Dan Kompilasi Hukum Ekonomo Syariah. 1, 107–117.
Umiyati. (2021). Pelaksnaan Bagi Hasil Ternak Kambing Dengan Badan Usaha Milik Desa di Desa Suka Ramai Panyabungan Utara Menurut hukum Islam. 4(1), 6.
Wulansari, R. D., Prasetyo, A. B., Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., Diponegoro, U., & Klecorejo, D. (2017). Indonesia merupakan negara agraris yang wilayahnya digunakan selalu bertambah . Pada sektor berbagai istilah seperti “ maro .” 6(2), 1–10.
Ikatan Akuntansi Indonesia, (2017), Standar Akuntansi Syariah 106.1-106.2
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v1i1.55
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.