Kebijakan Pemerintah dalam Menjamin Hak Mendapatkan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas
Abstract
Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas sudah diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. penyandang disabilitas yang bekerja hanya 7,8 Juta Jiwa atau 5,4% dari total penduduk yang sudah bekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan penyebab dari rendahnya tingkat pengangguran penyandang disabilitas serta melihat bagaimana kebijakan negara-negara besar mampu menjamin hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakanmetode deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data library research. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa kebijakan dalam menjamin hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih belum maksimal. Hal ini diakibatkan oleh 3 faktor utama: 1) Kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang masih sangat minim. 2) Pendidikan dan Lingkungan Masyarakat sebagai pendukung peningkatan kualitas penyandang disabilitas masih menanamkan stigma negatif.
Full Text:
PDFReferences
Arzul, H. F., Khaidir, A., & Mubarak, A. (2019). Peranan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dalam Meningkatkan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas. JESS (Journal of Education on Social Science), 3(2), 135–143.
Fischer, F., Miller, G.J., Sidney, M. (2014). Handbook Analisis Kebijakan Publik: Toeri, Politik Dan Metode. Nusa Media.
Harris, S. P., Owen, R., Fisher, K. R., & Gould, R. (2014). Human rights and neoliberalism in Australian welfare to work policy: Experiences and perceptions of people with disabilities and disability stakeholders. Disability Studies Quarterly, 34(4).
Herdiana, D. (2018). Sosialisasi Kebijakan Publik: Pengertian dan Konsep Dasar. Jurnal Ilmiah Wawasan Insan Akademik, 1(3), 13–26.
Indiahono, D., & TOBIRIN, T. (2021). Kebijakan dan Pelayanan Publik: Berbasis Keadilan Sosial di Era Disrupsi dan Big Data. SIP Publishing.
Kairupan, S. P. (2013). Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Inflasi Dan Belanja Daerah Pengaruhnya Terhadap Kesempatan Kerja Di Sulawesi Utara Tahun 2000-2012. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(4).
Lestari, T. P., Rahayu, E. P., & Laili, R. A. N. (2021). Pemberdayaan Disabilitas Mental Melalui Program Karepe Dimesemi Bojo Di Kabupaten Jombang. Jurnal Syntax Transformation, 2(05), 734–748.
Lubis, M. solly. (2007). Kebijakan Publik. Mandar Maju.
McCallum, R. (2020). The United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities: an assessment of Australia’s level of compliance.
Nisa, L. S. (2019). Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Kalimantan Selatan. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 14(1), 45–53.
Novrizaldi. (2021). Pemerintah Perkuat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Www.Kemenkopmk.Go.Id. https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-perkuat-pemenuhan-hak-penyandang-disabilitas
Pasciana, R. (2020). Pelayanan Publik Inovatif Bagi Penyandang Disabilitas. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 8(2), 192–204.
Patarai, M. I. (2020). Kebijakan Publik Daerah: Posisi dan Dimensinya dalam Perspektif Desentralisasi Kebijakan (Edisi I). De La Macca.
Saputri, E. L. (2019). Analisis Aksesibilitas Layanan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Perguruan Tinggi: Studi Kasus Kota Makassar. Journal of Humanity and Social Justice, 1(2), 185–204.
Setiawan, E., & Apsari, N. C. (2019). Pendidikan Inklusif: Upaya Mewujudkan Kesetaraan dan Non Diskriminatif di Bidang Pendidikan bagi Anak Dengan Disabilitas (AdD). Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 5(3).
Soldatic, K., & Chapman, A. (2010). Surviving the assault? The Australian disability movement and the neoliberal workfare state. Social Movement Studies, 9(2), 139–154.
Suroto. (1992). Teori Ekonomi. PT. Raja Grafindo Persada.
Susiana, S., & Wardah, W. (2019). Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan di BUMN. Law Reform, 15(2), 225–238.
Utami, L. D. (2022). Jumlah Penyandang Disabilitas Capai 16.5 Juta, Hanya 5.825 Kerja di BUMN dan Perusahaan Swasta. Www.Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/26/jumlah-penyandang-disabilitas-capai-165-juta-hanya-5825-kerja-di-bumn-dan-perusahaan-swasta
UU Republik Indonesia. (2016). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Pasal I Ayat I Tentang Penyandang Disabilitas.
Wibawani, S. (2022). Strategi Pemberdayaan Program Karepe Dimesemi Bojo Pada Penyandang Disabilitas Mental. Jurnal Kebijakan Publik, 13(3), 229–237.
Widjaja, A. H., Wijayanti, W., & Yulistyaputri, R. (2020). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan. Jurnal Konstitusi, 17(1), 197. https://doi.org/10.31078/jk1719
Widodo, J. (2021). Analisis kebijakan publik: Konsep dan aplikasi analisis proses kebijakan publik. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v1i1.54
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.