Efektivitas Pasal 137 Ayat (4) Jo Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Empat dengan Bak Terbuka di Wilayah Hukum Polres Pamekasan
Abstract
Penggunaan kendaran bermotor roda empat bak terbuka sebagai alat transportasi haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Roda empat bak terbuka seharusnya digunakan untuk angkut barang, akan tetapi di tengah masyarakat masih dijumpai kendaran roda empat bak terbuka digunakan untuk angkut orang. Hal ini tentunya melanggar aturan lalu lintas yang bisa berakibat fatal khususnya bagi penumpangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan pasal 137 ayat (4) Jo pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Empat Dengan Bak Terbuka yang Mengangkut Orang Di Wilayah Hukum Polres Pamekasan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris. Adapun lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Polres Pamekasan dengan teknik pengumpulan data melalui angket, wawancara, dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 137 ayat (4) Jo pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap pengemudi kendaraan bermotor roda empat dengan bak terbuka yang mengangkut orang yaitu 90% tindakan tegas/tilang, 7% tindakan teguran atau peringatan dan 3% tindakan persuasif. Penerapan pasal tersebut cukup efektif, dibuktikan dengan persepsi masyarakat tentang pemberlakuan sanksi yang tegas bagi pelanggar lalu lintas khususnya pengguna kenadaraan bermotor roda empat bak terbuka yang digunakan untuk angkut orang, 40% menjawab setuju, 15% sangat setuju, 25% ragu-ragu, dan 20% menjawab tidak setuju. Meskipun secara realita di lapangan masih ditemukan hambatan dalam penerapan pasal tersebut yaitu kesadaran hukum masyarakat yang masih kurang dan alat transportasi yang ada masih belum memadai. Akan tetapi, Satlantas Polres Pamekasan tetap melakukan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dengan sosialisasi baik melalui media elektronik dan cetak serta patorli rutin di tiap ruas jalan di Kabupaten Pamekasan, Polisi juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas berupa tindakan tilang dan penurunan paksa penumpang roda empat bak terbuka
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Ali, 2015. Menguak Tabir Hukum, Bandung: Ghalia Indonesia.
Amirunddin dan Zainal Asikin, 2013. Pengntar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Bambang Sunggono. 2018. Metodologi Penelitian Hukum, Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Moeljatno. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peter Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum. Cetakan keenam. Jakarata: Kencana Prenada Media Group.
Setiawan Widagdo. 2016. Kamus Hukum, Cetakan Kedua. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Soedjono Dirdjosisworo. 2019. Pengantar Ilmu Hukum, Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suharsimi Arikunto, 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Topo Santoso. 2021. Hukum Pidana, Suatu Pengantar, Depok: PT. Ragagrafindo Persada.
Umar Said Sugiarto. 2013. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Endra Kurniawan, “Angkut 17 Orang Mobil Pikap Di Pamekasan Terguling Lalu Tabrak Surau, Belasan Korban Terluka”, dalam https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/02/angkut-17-orang-mobil-pikap-di-pamekasan-terguling-lalu-tabrak-surau-belasan-korban-terluka, 2 Juni 2021, hlm. 1, diakses pada tanggal 23 Februari 2022.
Fitriyani Siregar, Efektivitas Hukum, dalam https//ejournal.stai-br.ac.id. Diakses pada tanggal 24 Februari 2022
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v1i2.53
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.