Analisis Yuridis Akibat Hukum Rokok Ilegal Terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Abstract
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat. Jadi, dengan adanya rokok ilegal akan membuat pendapatan negara akan menurun. Sehingga akan berdampak kepada pembangunan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatakan bahwa “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barangbarang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.” Pungutan ini dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan dan terdapat pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan Hasil dari penelitian ini mengungkap bahwa Penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai dapat dikenakan hukuman pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang merupakan hukuman pidana yang bersifat kumulatif (gabungan), dengan mengutamakan penerapan hukuman pidana penjara dan selanjutnya digandakan dengan hukuman pidana denda secara kumulatif. Dan Akan tetapi pelaku diberikan sanski untuk membayar denda sebesar 1,4M jika pelaku pabrik rokok ilegal tidak bisa membayar denda tersebut maka pelaku pabrik rokok ilegal akan diserahkan kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti dan diberikan hukuman kurang lebihnya 3 atau 5 tahun penjara.
Full Text:
PDFReferences
Andrian Sutedi, Aspek Hukum Kepabeanan(Sinar Grafika, Jakarta: 2012) hlm. 74.
Deddy Afdhal, Ramlani Lina Sinaulan, Mohamad Ismed, “Tanggungjawab Pidana Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Cukai Rokok Atas Pelanggaran Cukai Rokok Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 8 No. 6 2021, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, diakses 19 Januari 2022, hlm. 1908
Mohammad Hilman Fi’aunillah, “Sudah Efektifkah Operasi Pasar Peredaran Rokok Ilegal?”, Jurnal Info Artha, Vol 5 No 2, November 2021, Politeknik Keuangan Negara Stan, Jakarta, diakses 20 Juni 2022, hlm. 118
Nyoman Dita Ary Putri, I Nyoman Gede Sugiartha, Ni Made Sukaryati Karma, “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Indonesia”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol 3 No. 1 Maret 2022, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar Bali, diakses 20 Juni 2022, hlm. 172
Nyoman Dita Ary Putri, I Nyoman Gede Sugiartha, Ni Made Sukaryati Karma, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Indonesia, Op.Cit, hlm.173
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v1i2.51
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.