Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Penipuan Pengemudi Gojek Atas Orderan Palsu di Pamekasan Jawa Timur
Abstract
Kemajuan teknologi informasi sekarang mendukung terciptanya moda transportasi online di Indonesia yang berbasis aplikasi bernama Go-jek. Namun, terdapat penyalahgunaan penggunaan aplikasi ini untuk membuat pemesanan palsu atau yang disebut Orderan Fiktif. Hal itu menimbulkan kerugian bagi pengemudi Go-jek, baik secara materi maupun non materi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dibuat bertujuan untuk menjelaskan: 1) sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan penipuan orderan fiktif pada aplikasi Gojek., 2) perlindungan hukum bagi pengemudi terkait orderan fiktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dan metode deskriptif dengan menggambarkan bagaimana kasus ini terjadi dan bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini mengambil tempat di kota Pamekasan, khususnya di sekitar basecamp pengemudi. Sumber yang digunakan adalah sumber primer, sumber sekunder, dan sumber tersier, serta cara pengumpulannya adalah wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Dengan melihat hasil penelitian ini, ada dua kesimpulan. 1) sanksi bagi pelaku orderan fiktif mengacu pada pasal 378 KUHP dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubaan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. 2) terdapat perlindungan hukum bagi driver Go-jek. Driver dapat menelepon layanan pelanggan Go-jek atau klaim ke kantor operasional. Dan dari pihak penyedia aplikasi Go-jek akan memberikan perbaikan rekening driver dan memberikan kompensasi. Peneliti menyarankan, 1) semua konsumen diharapkan menggunakan aplikasi Go-jek dengan bijak. 2) perusahaan Go-jek sebaiknya memberikan solusi pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan pemesanan.
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin, S.H., M. Hum & H. Zainal Asikin, S.H., S.U. “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), hlm. 25
Bambang Sunggono. “Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1997), hlm.37
I. M. P. Adi Putra. Pertanggungjawaban Pihak Gojek Atas Kerugian Yang Diderita Konsumen Dalam Hal Penyelenggaraan Pengangkutan Barang, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol 2 No. 1, 2021, hlm. 92-96
Moeljatno. Kitab Undang-Udang Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1985, Hlm. 161
Suryaningsih, I. B. Layanan Aplikasi Go-Jek: Validasi Skala Pengukuran Irsq Persepsi Konsumen pada Penggunaan Platform Go-Food. Bisma, Vol 13 No. 2, 2019, hlm. 112–121
V. Waruwu., O. Nainggolan., J. Sinaga. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Orderan Fiktif Ojek Online yang Mengakibatkan Kerugian PT. Grab Indonesia (Studi Putusan Nomor 1507/pid.sus/2018/pn.mdn), PATIK: Jurnal Hukum,Vol 9 No. 3, 2020. hlm.175
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v1i1.50
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.