Penegakan Hukum Terhadap Narapidana yang Memiliki Alat Komunikasi di dalam Lapas Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Abstract
Pidana penjara merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan untuk menanggulangi masalah kejahatan di Indonesiatujuan pemberian sanksi pidana penjara untuk membina, yaitu membuat pelanggar hukum menjadi bertobat dan bukan berfungsi sebagai pembalasan. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan warga binaan pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pelaksanakan sistem pemasyarakatan tersebut, diperlukan juga partisipasi atau keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerjasama dalam pembinaan maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani pidananya.
Full Text:
PDFReferences
Dwidja Priyatno, 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama
Adi Sujatno,2004. Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI
Sabian Usman,2009. Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta:Pustaka Belajar
Soerjono Soekanto,1976. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia
Ultrecht, 1967. Hukum Pidana I. Bandung: Penerbit Universitas Bandung
P.A.F. Lamintang,1984. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo,1990. Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi,1982. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM
Muslan Abdurrahman,2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: UMM Pres
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v1i1.48
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.