Pengaruh Orang Tua Terhadap Tanggung Jawab Hadhanah dan Nafkah Anak: Analisis Perspektif Hukum Islam dan Penerapan Putusan Pengadilan Agama

Rendy Ilhamsyah, Mohamad Fadhli Azriel Hammed, Kamiliya Khansa, Ulfa Widyastuti, Makhrus Makhrus

Abstract


Meningkatnya angka perceraian di Indonesia membawa dampak sosial, psikologis, dan hukum yang serius terhadap anak, terutama dalam hal tanggung jawab hadhanah (pengasuhan) dan nafkah pasca perceraian. Dalam praktiknya, banyak putusan Pengadilan Agama yang menegaskan bahwa tanggung jawab pemeliharaan anak bukan hanya persoalan moral, tetapi kewajiban hukum yang bersumber dari ajaran Islam serta tertuang dalam peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dan peran orang tua terhadap pelaksanaan tanggung jawab hadhanah dan nafkah anak dengan meninjau kesesuaian antara norma fikih, prinsip maqashid al-syariah, dan penerapannya dalam putusan-putusan Pengadilan Agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis studi kepustakaan dan analisis yuridis-normatif, melalui penelaahan terhadap sumber-sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, hadis, serta putusan Pengadilan Agama, yang kemudian diperkaya dengan literatur sekunder dari buku dan jurnal hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab nafkah anak sepenuhnya dibebankan kepada ayah, sedangkan hak asuh anak diberikan kepada ibu selama belum menikah kembali, dengan pertimbangan kemaslahatan anak sebagai prinsip utama. Sinergi antara norma fikih dan praktik yudisial di Pengadilan Agama menunjukkan adanya keselarasan dalam menjamin perlindungan hak anak serta keseimbangan tanggung jawab orang tua dalam perspektif hukum Islam.


Keywords


Pengaruh Orang Tua; Tanggung Jawab, Hadhanah; Nafkah Anak; Hukum Islam; Putusan Pengadilan Agama.

Full Text:

PDF

References


Abu Zahrah, 1997. (1958). Ushûl al-Fiqh (pp. 379–400).

Al-Baqarah 133. (n.d.). https://quran.nu.or.id/al-baqarah/233

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. The International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Farid, M., Albani, M. S., & Lubis, F. (2025). Legal Reconstruction of Hadhanah Rights Due to Divorce in Indonesia from a Maqashid Syari’ah Perspective. Jurnal Akta, 12(1), 123.

Harlina, Y., & Asiyah, S. (2020). Putusan hakim pengadilan agama pekanbaru tentang hadhanah pasca perceraian menurut perspektif hukum islam. Jurnal An-Nahl, 7(2), 130–144.

Huzaimah, A. (2018). Reformulasi Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan “Hadhanah.” Raden Fatah State Islamic University Palembang.

Indonesia, U. (2023). Kajian efektivitas Basyarnas dalam penyelesaian sengketa syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam UI, 10(1), 35–49.

Jeni Fadhila, Kartika Aulia Rahmi, Muzhdhalifatul Azizah, Nurhasni Nurhasni, Amalia Kartika Yani, Maria Weni Gowasa, & Mutiara Hendri. (2025). Sistematik Literatur Review : Dampak Fatherless terhadap Kondisi Sosio-Emosional Anak. Corona: Jurnal Ilmu Kesehatan Umum, Psikolog, Keperawatan Dan Kebidanan, 3(2), 290–298.

Mahmudah, H., Juhriati, J., & Zuhrah, Z. (2019). Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia). SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 2(1), 57–88.

Masadah, 2020. (2020). Hadhanah Dalam Prespektif Imam Madhab Dan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Anak. DINAMIKA : Jurnal Kajian Pendidikan Dan Keislaman, 5(2), 69–94.

Masykur, Irwansyah, & Syahrizal Abbas. (2022). Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian. AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(1), 118–132.

Negara, T. A. S. (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4(1), 1–9.

Ramlah, R. (2021). TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP HAK HADHANAH DAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN: Perspektif Hukum Islam dan Putusan Pengadilan Agama. Harakat An-Nisa: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 6(1), 1–12.

Rohman, M. M., Mu’minin, N., Masuwd, M., & Elihami, E. (2024). Methodological Reasoning Finds Law Using Normative Studies (Theory, Approach and Analysis of Legal Materials). MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(2), 204–221.

Suhaili, A. (2025). Integrasi Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Dalam Praktik Peradilan Agama Di Indonesia: Studi Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga. Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga, 6(1), 1–14.




DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v4i1.228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.