QUO VADIS PENGGUNAAN DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Farid Alwajdi

Abstract


Latar belakang penelitian penelitian ini adalah penyelenggaraan ujian PPAT. Panitia ujian selaku penyelenggara ujian menggunakan diskresi untuk menentukan kelulusan peserta ujian. Penggunaan diskresi oleh setiap pejabat publik sudah seharusnya tidak boleh melampaui batas yang berakibat pada penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab penelitian ini bertujuan untuk menjawab kedudukan panitia ujian PPAT dalam penyelenggaraan ujian dan menjawab apakah diskresi yang dilakukan oleh panitia ujian dapat dibenarkan secara hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa panitia ujian selaku penyelenggara pemerintahan mempunyai kewenangan untuk melakukan diskresi namun diskresi yang dilakukan oleh panitia hanya dapat dibenarkan sepanjang terkait dengan penentuan nilai ambang batas minimal (passing grade). Diskresi yang bertujuan untuk mengatur kelulusan berdasarkan rangking kuota tidak dapat dibenarkan secara hukum.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v3i2.167

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.