Sistem Peradilan Administrasi Negara Pasca Hadirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Bita Gadsia Spaltani

Abstract


Pasca lahirnya UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjadikan sebuah pembaruan dalam harmonisasi regulasi yang mengatur administrasi negara. Banyaknya ketentuan maupun pasal-pasal baru yang diatur merupakan bagian dari citizen friendly agar masyarakat tidak hanya menjadi objek namun juga dapat berperan sebagai subjek sebelum maupun pasca kebijakan / keputusan itu ditetapkan atau diterbitkan. Diterbitkannya regulasi yang menjadi payung hukum utama kebijakan-kebijakan maupun peraturan turunan merujuk, seharusnya dapat menjadi sesuatu yang firm terkait arah berkembangnya hal-hal yang spesifik terkait nomenklatur penting. Yang terjadi justru sebaliknya, masih banyak norma-norma baru dalam UUAP yang justru membingungkan, tidak tegas, dan banyak dijadikan bahan diskusi di kalangan ahli hukum HAN, sebagai contoh nomenklatur tindakan administrasi pemerintahan, tindakan faktual, KTUN elektronik, dan lain sebagainya. Metode penulisan dalam artikel ini adalah menggunakan metode penelitian doktrinal yang merujuk pada kajian perundang-undangan dalam melakukan analisa data. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa diperlukan harmonisasi segera khususnya dengan peraturan terkait peradilan administrasi negara. Hal ini disebabkan tidak hanya aspek hukum administrasi negara yang mengalami transformasi namun juga regulasi tentang hukum acara peradilan tata usaha negara yang justru norma umumnya diatur di dalam UUAP.


Keywords


UUAP, tindakan faktual, peradilan administrasi

Full Text:

PDF

References


Dani Habibi, “Perbandingan Hukum Peradilan TUN dan Verwaltungsgericht Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Kepada Rakyat,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No.2, (April-Juni, 2019), hlm. 331

Donald A. Rumokoy, 2001, Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di Dalamnya dalam Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press

Enrico Simanjuntak, “Prospek Ombudsman Republik Indonesia Dalam Rangka Memperkuat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 2 (Juli,2014), hal. 168

Enrico Simanjuntak, 2018, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Transformasi dan Refleksi, Jakarta: Sinar Grafika

Firzhal Arzhi Jiwantara dan Gatot Dwi Hendro Wibowo, “Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi dalam Pelaksanaannya,” Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS, Vol. II, No. 4, (April, 2014), hlm. 165

Galang Asmara, 2006, Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan dalam Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo

Laporan Studi Banding ke Perancis tentang Kompetensi Peradilan Administrasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2009, hlm. 5

Paulus Effendi Lotulung, 2013, Tinjauan Futuristik terhadap Kompetensi dan Wewenang Mengadili Peratun, dalam Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Jakarta: Salemba Humanika

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. Ke 6, Jakarta; Kencana, 2010

Prildy Nataniel Boneka, “Tinjauan Hukum Putusan PTUN dalam Rangka Eksekusi Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap,” Jurnal Lex Administratum, Vol. II, No. 2, (April-Juni, 2014), hlm. 149

Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Kumdil MA RI, “Eksekutabilitas Putusan PTUN,” Laporan Penelitian Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, Jakarta, 2010

Sjachran Basah, 1997, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni

Tri Cahya Indra Permana, “Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Ditinjau dari Segi Access to Justice,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 3 (November, 2015), hal. 419

W. Riawan Tjandra, “Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’etat sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No.3, (Juli, 2013), hlm. 429-430

Zainal Arifin, “Sistem Peradilan yang Transparan dan Akuntabel (Catatan Kecil Penguatan),” dalam Problematika Hukum dan Peradilan, Komisi Yudisial RI, hlm. 302




DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v3i1.158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.