Peran Satpol PP dalam Pengawasan Tempat Hiburan Malam dan Warung Remang di Wilayah Kabupaten Serang

Angga Rosidin, Zakaria Habib Al-Ra’Zie, Dinda Aulia, Awan Dharmawan

Abstract


Penegakan peraturan daerah mengenai tempat hiburan malam dan warung remang menjadi salah satu tantangan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) memiliki peran penting dalam pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut, yang sering kali terlibat dalam pelanggaran peraturan, seperti penyalahgunaan izin usaha, pelanggaran jam operasional, dan praktik yang meresahkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Satpol PP dalam pengawasan tempat hiburan malam dan warung remang, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengawasan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Satpol PP telah melakukan upaya pengawasan secara rutin, masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar instansi, serta resistensi dari pemilik tempat hiburan malam dan warung remang. Di sisi lain, keberadaan Satpol PP sangat penting dalam menjaga ketertiban umum dan menekan aktivitas yang melanggar hukum. .Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan koordinasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Adapun Peraturan Bupati (Perbup) No. 2 Tahun 2019 merupakan salah satu regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di suatu daerah. Dan Perbup ini bertujuan untuk memastikan operasional tempat hiburan malam berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, kesehatan, maupun keamanan

Keywords


Satpol PP, pengawasan, tempat hiburan malam, warung remang, ketertiban umum.

Full Text:

PDF

References


Andrean W. Finaka. (2019). Indeks Pembangunan Manusia Terus Meningkat. Indonesia Baik. https://indonesiabaik.id/infografis/indeks-pembangunan-manusia-terus-meningkat#:~:text=Pembangunan manusia menurut standar United,IPM 60-79 kategori sedang.

BPS NTT. (n.d.-a). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Menurut Kabupaten/Kota 2020-2022. BPS NTT. https://ntt.bps.go.id/indicator/26/46/1/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia-ipm-menurut-kabupaten-kota.html

BPS NTT. (n.d.-b). Persentase Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota (Persen), 2020-2022. BPS NTT. https://ntt.bps.go.id/indicator/23/584/1/persentase-penduduk-miskin-menurut-kabupaten-kota.html

BPS NTT. (2023a). Persentase Penduduk Miskin September 2022 sebesar 20,23 persen. https://ntt.bps.go.id/pressrelease/2023/01/16/1151/persentase-penduduk-miskin-september-2022-sebesar-20-23-persen.html

BPS NTT. (2023b). Realisasi Anggaran Belanja Daerah Kabupaten/Kota Tahun Provinsi NTT 2021. BPS NTT. https://ntt.bps.go.id/statictable/2022/12/13/920/realisasi-anggaran-belanja-daerah-kabupaten-kota-tahun-provinsi-ntt-2021.html

BPS NTT. (2023c). Realisasi Anggaran Pendapatan Kabupaten/Kota Tahun Provinsi NTT 2021. BPS NTT. https://ntt.bps.go.id/statictable/2023/06/08/950/realisasi-anggaran-pendapatan-kabupaten-kota-tahun-provinsi-ntt-2021.html

Eka Mandala. (2017). Peta NTT lengkap 21 Kabupaten 1 Kota. Pinhome. https://www.pinhome.id/blog/peta-ntt/

Suwartana, I. G. M. (2022). Determinan Status Kemiskinan Rumah Tangga Pertanian. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 19(1), 55–72.

Wara, A. Z. (2023). Inilah Beberapa Penyebab Kemiskinan yang Terjadi di NTT! Flores Editorial. https://www.floreseditorial.com/news/3978315604/inilah-beberapa-penyebab-kemiskinan-yang-terjadi-di-ntt

Wikipedia. (2023). Nusa Tenggara Timur. Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Timur

Yance Jengamal. (2022). Korupsi Jadi Salah Satu Penyebab Kemiskinan di NTT. Victory News. https://www.victorynews.id/ntt/pr-3315252778/korupsi-jadi-salah-satu-penyebab-kemiskinan-di-ntt




DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v3i1.155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.