Rekonsepsi Keputusan Fiktif Positif pasca UU Cipta Kerja

Bita Gadsia Spaltani

Abstract


Perubahan dan perluasan konsep KTUN selanjutnya turut disertai dengan munculnya Pasal 53 UUAP tentang konsep keputusan fiktif positif. Hal ini seiring dengan banyaknya permohonan yang tertunda atau tidak dilayani dengan baik sehingga diterbitkan keputusan yang sifatnya fiktif. Arah pembangunan hukum yang sudah berkembang begitu baik dalam merespon kekurangan dan kesenjangan yang selama ini ada sebagai hambatan dalam proses penyelesaian sengketa di PTUN termasuk dalam upaya administratif menjadi hal yang semestinya tidak diubah dan diotak-atik secara massive dengan secara substantif mempertegas pengaturan penganuliran sebuah lembaga yang sebelumnya berwenang menjadi tidak berwenang sama sekali.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan antara pengaturan KTUN fiktif negatif dan KTUN fiktif positif dalam hukum di Indonesia dan untuk mencari kemungkinan mengembalikan marwah atau merekonsepsi KTUN fiktif positif sebagai bagian dari objek sengketa di PTUN. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dengan menekankan pada pengaturan substansi perundang-undangan yang dibandingkan atau dikomparasikan dalam bingkai statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian dari riset ini adalah (a) dapat disimpulkan bahwa terjadi perubahan atau pergeseran rezim hukum acara terkait KTUN fiktif, dimana dalam UU PTUN sikap diam pejabat pemerintah dianggap sebagai penolakan, sedangkan dalam UUAP sikap diam pejabat pemerintah dianggap sebagai pengabulan. (b) Pasca terbitnya Pasal 175 ayat (6) UUCK, secara tegas mengubah bunyi Pasal 53 UUAP, yang mana menganulir kewenangan PTUN dalam menyelesaikan perkara permohonan fiktif positif, sedangkan rezim pengabulan dari sikap diam pejabat pemerintah tetap dipertahankan.

Keywords


KTUN, KTUN fiktif positif, KTUN fiktif negatif, UUCK

Full Text:

PDF

References


Ahmad, “Konsep Fiktif Positif: Penerapannya di Pengadilan Tata Usaha Negara,” Jurnal Hukum Replik, Vol. 5, No.2, (September, 2017)

Andika Risqi Irvansyah, “Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja,” Jurnal APHTN-HAN

Azza Azka Norra, “Pertentangan Norma Fiktif Negatif dan Fiktif Positif Serta Kontekstualisasinya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” Jurnal Hukum Peratun, Vol.3, No.2, (Agustus, 2020)

Bagus Oktafian Abrianto, Xavier Nugraha, Julienna Hartono, Indah Permatasari Kosuma, “Problematika Keputusan Tata Usaha Negara yang Bersifat Fiktif Positif Setelah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020,” Arena Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 3, (Desember, 2023)

Budiamin Rodding, “Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” Tanjungpura Law Journal, Vol. 1, Issue 1, (January, 2017)

Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum,” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No.1, (Januari-Maret, 2014)

Erlin Triartha Yuliani, “Perbandingan Antara Konsep Fiktif Negatif dalam UU 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Konsep Fiktif Positif dalam UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6, No.1, (Februari, 2020)

Erlin Triartha Yuliani, “Perbandingan antara Konsep Fiktif Negatif dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Fiktif Positif dalam Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permasalahannya,” University of Bengkulu Law Journal, Vol. 5, No. 1, (April, 2020)

I Gede Buonsu, A.A. Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani, “Keputusan Fiktif Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara,” Jurnal Preferensi Hukum, Vol.2, No.1, (Maret, 2021)

Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi I, (Juni, 2020)

Kusnadi Umar, “Ambivalensi Penanganan Fiktif Positif Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 (Kajian Putusan Nomor 1/P/FP/2021/PTUN.KDI dan Nomor 17/P/FP/2020/PTUN.SBY)”, Jurnal Yudisial, Vol. 16, No.2, (Agustus, 2023)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja




DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v2i2.121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.