Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Negara Brazil dan Filipina (Tinjauan Komparatif Peradilan Pemilu di Negara Brazil dan Filipina)

Muh Farhan Arfandy, Andreas Dwinda Agitha, Sandya Erlangga

Abstract


Dalam artikel ini membahas tentang Peradilan Pemilu di Brazil dan Filipina, di mana negara-negara demokrasi memiliki mekanisme beragam dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem peradilan pemilu di Brazil dan Filipina. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan konsep dan komparatif, serta analisis deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penanganan sengketa pemilu di Brazil termasuk paling efektif di dunia. Hal ini terlihat dari ketentuan yang diatur tegas dalam Konstitusi dan UU Pemilu. Pada tingkat federal, peradilan pemilu diatur oleh Tribunal Superior Eleitoral (TSE), sedangkan di tingkat negara bagian oleh Tribunal Regional Eleitoral (TRE). TRE harus menyelesaikan setiap konflik dan sengketa selama pemilu, termasuk mengadili gugatan pemilu. Setiap TRE bebas membuat peraturan mengenai hukum acara pemilu di negara bagiannya, sehingga terdapat dikotomi dalam konflik pemilu yang tidak menegasikan kelembagaan TRE dan TSE. Di Filipina, lembaga peradilan memiliki wewenang luas meliputi administrasi pemilu, quasi-judisial, pemeriksaan keuangan, dan koordinasi lintas sektoral. Prosedur penanganan tindak pidana pemilu diatur dalam kitab undang-undang pemilu. Komisi Pemilu Filipina (COMELEC) diberi mandat untuk menyelesaikan keberatan atau gugatan yang terjadi dalam pemilu, selain fungsinya sebagai penyelenggara pemilu.

Keywords


Sistem Peradilan, Pemilu, Brazil, Filipina

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Cet. Ke-2. Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

Bisariyadi, Anna Triningsih, and Meyrinda Rahmawaty. "Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional." Jurnal Konstitusi Vol.9. No. 3 (2016).

Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2008.

Cadah, Lucas. “A Estrutura da Justic¸a Eleitoral Brasileira.” Cadernos Adenauer. Vol. 15. No.1 (2014).

Dantas, Humberto, Samuel A. Oliveira, dan Marcelo Sousa, “Formac¸a˜o Acadeˆmica e Direito Eleitoral.” Cadernos Adenauer. Vol. 15. No. 1 (2014).

Election Laws Of The Philippines-Chan Robles Virtual Law Library. Tersedia pada https://www.chanrobles.com/electionlawsofthephilippines.htm#ELECTION%20LAWS.

http://www.eces.eu/index.php?option=commentent&view=article&id=326&Itemid=24.

Huntington, Samuel. The Third Wave: Democratization In The Late Twentieth Century. Oklahoma: University of Oklahoma Press, 1991.

IFES. Pedoman untuk Memahami, Menangani, dan Menyelesaikan Sengketa Pemilu. editor Chad Vickery. diterjemahkan oleh Ay San Harjono. Washinton DC: IFES. 2011.

International Commission of Jurist, The Dynamic Aspect of the Rule of Law in the Modern Age, bangkok: International Commission of Jurist, 1965.

International Institute for Democracy and Electoral Assistance Tersedia pada Independence in Electoral Management Electoral Processes Primer 1 https://www.idea.int/sites/default/files/publications/independence-in-electoral-management.pdf.

International, IDEA. Electoral Justice: The International IDEA Handbook. Stockholm: Bulls Graphics, 2010.

Marchetti, Vitor. “Governanc¸a Eleitoral: O Modelo Brasileiro de Justic¸a Eleitoral.” Dados. Vol. 51. No. 4 (2008). Hlm. 865–93.

Mozaffar, Shaheen dan Andreas Schedler. “The Comparative Study of Electoral Governance - Introduction.” International Political Science Raeview. Vol. 23. No. 1 (2002).

Omnibus Kode Pemilihan, Bagian Komisi Pemilihan, Pasal VIII, Ayat 54, selanjutnya disebut OKPBP. ALAMSYAH.. “Jurnal Syaiful Akbar.” OSF Preprints. July 6. 2021. doi:10.31219/osf.io/xv7by.

Philippine Bar Association, “About Philippine Bar Association”, Philbar.ph. Tersedia pada https://philbar.ph/history/.

Ridlwan, Zulkarnain. "Penegakan Hukum dan Keadilan: Perspektif Wewenang dan Tanggung Jawab Presiden terhadap Sistem Peradilan." Makalah FGD dengan Lembaga Pengkajian MPR RI. 2019.

Riff, M.A. Dictionary of Modern Political Ideologies. Manchester: Manchester University Press, 1987.

Robbers, Gerhard. Encyclopedia of World Constitution. New York: Library of Congress Cataloging-in-Publication Data, 2007.

Sadikin, Usep Hasan, “Evaluasi Pemilihan Anggota Pemilu,” Tersedia pada https://electionhouse.org/post/read/120/evaluasi-pemilihan-anggota-komisi-pemilu?lang=id.

Santoso, Topo. "Problem Desain dan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu." Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. 50, No.1 (2011). Hlm. 25-48.

_________. “Kewenangan Electoral Management Bodies dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu”, Indonesian Journal of International Law. Vol. 6. No. 4 (2009).

Senaaji, M. Haryo. "Pengaturan Hak Imunitas Terhadap Anggota Parlemen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Filipina. Studi Lembaga Perwakilan Terkait Pemberian Hak Imunitas." 2018.

Thaib, Dahlan. Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Yogyakarta: Liberty, 1993.




DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v2i2.111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.